Pengawasan Pinjol Ilegal Harus Dibarengi Edukasi yang Masif

DA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memperkaya pemahaman masyarakat soal risiko pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, banyak masyarakat yang terjebak pada industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) itu.

Pengawasan Pinjol Ilegal Harus Dibarengi Edukasi

"Banyak kasus di mana masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan risiko yang ada. Oleh karena itu, pengawasan ketat harus dibarengi dengan edukasi yang masif," kata anggota Komisi XI DPR, Fathi, Rabu (5/2).

Fathi menyoroti pentingnya penerapan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Aturan itu bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana serta meningkatkan transparansi dalam sistem pindar.  

"Aturan baru ini mengatur agar penyelenggara pindar lebih transparan dalam menampilkan penilaian kredit dan menyampaikan risiko pendanaan kepada pengguna. Ini langkah positif untuk melindungi masyarakat dari risiko kredit macet dan praktik yang merugikan," ujar Fathi.

Legislator dari Fraksi Demokrat itu juga mendorong OJK untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan regulasi. Hal ini guna menekan potensi penyalahgunaan dalam industri fintech.

Sekaligus memastikan bahwa industri ini tetap berkontribusi terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara, parlemen juga akan mengawal industri tersebut berjalan sesuai kebutuhan konsumen.

"DPR RI, khususnya Komisi XI, akan terus mengawal dan mendukung kebijakan yang memastikan industri keuangan digital berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen," pungkas Fathi.[mediaindonesia.com]

Previous Post Next Post